KLIK24.NEWS Jakarta – Sebagai perusahaan kelistrikan yang melayani lebih dari 90 juta pelanggan, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk melindungi data pelanggan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perubahan APBD 2024
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyatakan bahwa PLN terus berupaya memastikan keamanan data pribadi pelanggan dalam semua layanan. “Sesuai amanat UU, kami berkomitmen menjaga keamanan data pelanggan dan memastikan data digunakan untuk meningkatkan pelayanan,” ujar Edi.
Dengan transformasi digital di seluruh lini bisnis, PLN telah menerapkan teknologi enkripsi canggih, termasuk pada aplikasi PLN Mobile yang diunduh oleh lebih dari 75 juta pengguna. Edi juga menambahkan bahwa persetujuan pemrosesan data pribadi pelanggan akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024 melalui berbagai kanal, seperti aplikasi PLN Mobile, situs resmi PLN, dan pusat layanan PLN.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Penetapan RPJPD Kota Kotamobagu 2025–2045
Edi memastikan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak dikenakan biaya, dan pelanggan akan mendapatkan berbagai manfaat seperti keamanan transaksi, kemudahan verifikasi, serta peningkatan layanan. PLN juga mengimbau pelanggan untuk turut serta melindungi data mereka.
“Kami berharap seluruh pelanggan bisa berpartisipasi agar data pribadi mereka terlindungi,” tutup Edi.***