Penarikan Paksa oleh Kolektor Semakin Marak, Polisi Diminta Tegas!

Illustrasi

KLIK24.NEWS HUKUM – Penarikan Paksa oleh Kolektor Semakin Marak, Pakar Hukum: Penarikan Tanpa Putusan Pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum,  Aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali meresahkan masyarakat. Dalam banyak kasus, kendaraan ditarik tanpa pemberitahuan, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa disertai dokumen resmi seperti sertifikat jaminan fidusia. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting) yang bertentangan dengan hukum.

Pakar hukum pidana dan perdata menegaskan bahwa dalam konteks sengketa wanprestasi (debitur tidak membayar angsuran), penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.

Penarikan Kendaraan Harus Punya Sertifikat Fidusia, Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan hanya bisa mengeksekusi jaminan fidusia apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur atau melalui putusan pengadilan. Jika tidak ada sertifikat fidusia atau penarikan dilakukan tanpa seizin debitur, maka tindakan tersebut melanggar hukum.

BACA JUGA : Penarikan Sepihak oleh Leasing Dinilai Melanggar Hukum, Pakar Hukum: Sengketa Harus Lewat Pengadilan!

Polisi Wajib Bertindak Netral dan Melindungi Warga, Dalam situasi di mana kendaraan akan ditarik secara paksa, kepolisian memiliki peran penting. Polisi tidak boleh membiarkan penarikan paksa jika:

  • Kolektor tidak membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan
  • Tidak ada sertifikat fidusia dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Tidak ada putusan pengadilan
  • Terjadi intimidasi, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan

Jika hal-hal di atas ditemukan, polisi wajib menghentikan tindakan dan melindungi debitur, karena jika tidak, aparat bisa dianggap membiarkan perbuatan melawan hukum.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana, Penarikan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
    (Umumnya dikenakan pada debt collector yang menggunakan kekerasan atau ancaman)

  • Pasal 335 KUHP

    Perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana paling lama 1 tahun.

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pakar Hukum: Jalur Hukum Adalah Solusi, Bukan Intimidasi, Menurut sejumlah akademisi dan advokat yang dihubungi, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak leasing ataupun kolektor tidak hanya cacat etika, tapi juga cacat hukum. “Jika benar ada wanprestasi, silakan gugat ke pengadilan. Penarikan tanpa dasar sah hanya akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan. Kepolisian juga harus aktif menghentikan praktik-praktik seperti ini,”

BACA JUGA : Pererat Silaturahmi Pascalebaran, Wali Kota Kotamobagu dan Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bi Halal di Kopandakan Satu

Masyarakat Dihimbau Melapor Jika Alami Intimidasi, Masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa, intimidasi, atau kekerasan oleh debt collector dianjurkan segera membuat laporan polisi dan melampirkan:

  • Bukti pembayaran angsuran
  • Foto atau video kejadian
  • Identitas petugas penagihan (jika ada)
  • Surat perjanjian pembiayaan

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Adil, Dalam negara hukum, segala bentuk sengketa—termasuk wanprestasi angsuran—harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi jalanan. Kepolisian bersikap tegas, netral, dan melindungi hak-hak masyarakat, Tegakkan hukum, lindungi rakyat!, Saat warga kehilangan kendaraannya secara paksa.***

Tinggalkan Balasan