KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan aplikasi Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dalam proses transisi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf atas kendala teknis yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
BACA JUGA : YBM PLN Berikan Apresiasi untuk Guru Honorer di Program “Anugerah Guru Pahlawan Bangsa”
DJP terus berupaya memperbaiki kendala yang ada agar layanan Coretax DJP dapat beroperasi secara optimal. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan, di antaranya:
- Peningkatan Kapasitas Jaringan dan Bandwidth
Memastikan kelancaran akses bagi seluruh pengguna layanan. - Penunjukan Penanggung Jawab (PIC)
Memfasilitasi pembuatan faktur pajak melalui penunjukan penanggung jawab perusahaan dan administrasi kegiatan perpajakan. - Perbaikan Sistem Faktur Pajak
- Kapasitas penerimaan faktur pajak dalam bentuk *.xml ditingkatkan hingga 100 faktur per pengiriman.
- Pengembangan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
- Layanan Pendaftaran
- Pemadanan NIK-NPWP.
- Update data wajib pajak.
- Pengenalan wajah untuk otorisasi sertifikat elektronik.
- Kemudahan Pembayaran Pajak
- Pembuatan kode billing.
- Pemindahbukuan dan pembayaran utang pajak.
- Layanan Administrasi Pajak Lainnya
- Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN.
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
BACA JUGA : TPP ASN Kota Kotamobagu Dibayarkan Awal Januari 2025: Komitmen Abdullah Mokoginta untuk Kesejahteraan ASN
Sampai 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, capaian implementasi Coretax DJP meliputi:
- Sertifikat Digital: 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik.
- Pembuatan Faktur Pajak: Sebanyak 845.514 faktur pajak telah dibuat, dengan 236.221 faktur telah divalidasi atau disetujui.
DJP menegaskan, selama masa transisi, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi terkait keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Sistem baru ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang tanpa menambah beban kepada wajib pajak.
DJP mengapresiasi kesabaran dan kerja sama wajib pajak dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi menghadirkan layanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat.***