Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun, Menjadi Kontributor Penting Penerimaan Negara

KLIK24.NEWS Jakarta – Hingga 28 Februari 2025, sektor usaha ekonomi digital di Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai angka luar biasa, yakni Rp33,73 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada sektor ekonomi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

BACA JUGA : Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Laporkan SPT Tahunan Sebelum Batas Waktu

Dari total penerimaan tersebut, pajak yang berasal dari PPN PMSE mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp26,18 triliun. Penerimaan ini sebagian besar berasal dari pajak yang dipungut oleh 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 saja, kontribusi pajak dari PMSE tercatat sebesar Rp8,44 triliun, yang menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain PPN PMSE, sektor kripto juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp1,39 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas pembelian kripto di exchanger.

Sektor fintech, terutama yang berkaitan dengan pinjaman peer-to-peer (P2P lending), tercatat menyumbang Rp3,23 triliun dalam penerimaan pajak. Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Sektor ini juga menyumbang PPN atas transaksi fintech.

Selain itu, pajak yang dipungut dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberi kontribusi yang tidak kecil, yaitu sebesar Rp2,94 triliun. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh yang mencapai Rp199,96 miliar dan PPN yang mencapai Rp2,74 triliun.

Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 188 pemungut sudah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran yang signifikan. Dwi Astuti menambahkan, sejak 2020 hingga 2025, total setoran PPN PMSE mencapai angka yang semakin besar, dengan setoran pada tahun 2024 mencapai Rp8,44 triliun.

BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Terkait Penjualan Gas LPG 3Kg di Atas Harga HET

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah terus melakukan penunjukan terhadap para pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada Februari 2025, pemerintah juga mencabut penunjukan beberapa perusahaan asing sebagai pemungut pajak, antara lain Netflix International B.V., Activision Blizzard, dan beberapa perusahaan besar lainnya, yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengatur sektor ekonomi digital.

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti transaksi aset kripto, pinjaman fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui sistem SIPP. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dengan menambah daftar pemungut PPN produk digital luar negeri, guna menciptakan iklim bisnis yang lebih transparan dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi pajak, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital dan https://pajak.go.id/en/digitaltax.

Dengan kontribusi yang terus meningkat, sektor ekonomi digital diharapkan akan semakin menjadi pilar utama dalam penerimaan pajak negara di masa depan, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *