Pemkot Kotamobagu Salurkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan, Bentuk Nyata Perlindungan Sosial

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan. Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, secara langsung menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja rentan dalam sebuah seremoni sederhana di ruang kerja Wali Kota, Senin (21/4/2025).

Sebanyak enam orang ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta per orang, sebagai bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan yang didanai Pemerintah Kota Kotamobagu.

BACA JUGA : Waspada! BMKG Sulut Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Tiga Harian di Sulawesi Utara

“Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melindungi para pekerja rentan. Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wali Kota Wenny Gaib dalam sambutannya.

Wali Kota juga mengajak masyarakat yang belum memiliki jaminan sosial agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sembari menegaskan bahwa Pemkot akan terus memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama untuk pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rezky Andre Ratu, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari program ini berjumlah 5.000 pekerja rentan yang telah didaftarkan melalui anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu tahun 2025.

“Iurannya hanya Rp16.800 per orang dan ditanggung oleh pemerintah. Namun manfaat yang diterima sebesar Rp42 juta bagi ahli waris. Ini membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja sangat penting dan memberikan dampak besar bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Rezky.

Ia juga menyebut bahwa program jaminan kematian bagi pekerja rentan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan hingga awal 2025 sudah terdapat beberapa klaim yang berhasil dibayarkan kepada ahli waris.

BACA JUGA : Wakapolres Kotamobagu Pimpin Gaktibplin: Periksa Kelengkapan dan Sikap Tampang Personel Demi Disiplin dan Profesionalisme

Rezky menyayangkan tingkat partisipasi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kotamobagu yang baru mencapai sekitar 32 persen. Menurutnya, peran serta dari pelaku usaha seperti toko, bengkel, apotik, dan badan usaha lainnya sangat dibutuhkan untuk meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab moral seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Salah satu penerima santunan, Andriana Ligatu (53), warga Desa Pontodon, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sukur moanto, terima kasih banyak buat pemerintah dan bapak Wali Kota. Dengan bantuan ini kami bisa menyelesaikan pembuatan kubur suami saya,” ungkap Andriana dengan mata berkaca-kaca.

Program santunan jaminan kematian ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan, yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.***

Tinggalkan Balasan