KLIK24.NEWS Kotamobagu – Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus digalakkan. Polres Kotamobagu bersama unsur TNI, Subdenpom Kotamobagu, dan petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) melakukan operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA : PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Transformasi Digital melalui Sosialisasi PLN Mobile di Dunia Pendidikan
Dalam operasi yang digelar secara terpadu ini, tim gabungan berhasil mengungkap dan menghentikan aktivitas PETI di 14 titik, yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Petugas membongkar sejumlah tenda-tenda penambang, serta menyita alat-alat pertambangan, genset, perlengkapan masak, dan akomodasi lainnya yang digunakan selama aktivitas ilegal berlangsung.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal yang mengancam kelestarian hutan lindung di wilayah taman nasional..
“Kawasan ini adalah hutan konservasi yang wajib kita jaga bersama. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.
BACA JUGA : Tinggal 1 Hari Lagi! Lebih dari 800 Pelanggan di Suluttenggo Nikmati Tambah Daya Diskon 50% dari PLN
Tidak hanya membongkar sarana penambang, tim juga melakukan penyiraman lubang tambang dengan mesin alkon agar berlumpur dan tertutup. Untuk lubang-lubang yang sulit dijangkau, petugas menggunakan gas air mata dan menutupnya dengan papan serta timbunan tanah agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolres menambahkan, sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Polres Kotamobagu bersama stakeholder terkait akan membentuk tim patroli rutin di kawasan konservasi. Selain itu, pihaknya juga akan mendata pemilik-pemilik lubang tambang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus melestarikan hutan lindung. Kami tidak akan berhenti sampai semua aktivitas ilegal di kawasan ini benar-benar hilang,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI agar menghentikan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Pelestarian hutan konservasi adalah tanggung jawab bersama, dan setiap upaya pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.***