KLIK24.NEWS Kotamobagu — Kasus penganiayaan bermotif asmara kembali mengguncang wilayah Kota Kotamobagu. Seorang pria berinisial SP alias Tito (23), warga Desa Pontodon Induk, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan penikaman terhadap AU (25), warga Desa Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Desa Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, S.E., juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.
BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Hadiri High Level Dedicated Team Meeting, Bahas Proyeksi Investasi Daerah Tahun 2025
Kronologi Kejadian, Peristiwa penikaman ini terjadi pada dini hari, Senin (19/5/2025), di sebuah tempat pencucian mobil di Kelurahan Biga. Saat itu, korban sedang duduk sendirian ketika tiba-tiba pelaku menghampirinya dan terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali ke arah paha dan dada.
Dalam hasil interogasi, SP mengaku nekat menikam korban karena merasa cemburu lantaran korban diduga menjalin hubungan dengan pacarnya.
“SP yang diduga pelaku penikaman sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP I Dewa Dwi Adnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Proses Hukum dan Penegasan Polres, Kasus ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/248/V/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 19 Mei 2025. Saat ini, korban dikabarkan dalam kondisi stabil dan menjalani perawatan jalan akibat luka yang dideritanya.
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Apresiasi Rekomendasi atas LKPJ Tahun Anggaran 2024
Polres Kotamobagu melalui Kasi Humas juga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan penganiayaan, apalagi yang menggunakan senjata tajam. Setiap individu yang membawa senjata tajam tanpa izin akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP I Dewa Dwi Adnyana, sembari menyinggung tren negatif ‘peks-peks’ yang ramai di media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan menyerahkan penyelesaian konflik pada jalur hukum yang berlaku.***