KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengamankan 68 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang diduga ditimbun secara ilegal tanpa izin edar. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah lokasi di Kelurahan Gogagoman, tepatnya di kompleks eks Pasar Ikan Serasi, pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena LPG 3Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dugaan adanya praktik penimbunan dan penjualan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mendorong kepolisian untuk bertindak cepat.
Menurut penyelidikan awal, tabung-tabung LPG tersebut rencananya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengganggu distribusi resmi yang telah diatur oleh pemerintah.
Dugaan distribusi ilegal semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa tabung-tabung LPG yang diamankan memiliki penutup berwarna biru muda, berbeda dari standar di Kotamobagu yang seharusnya berwarna ungu.
“Itu bukan tabung yang seharusnya beredar di Kotamobagu. Penutupnya itu merupakan kode distribusi wilayah. Kalau di Kotamobagu, warnanya ungu,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga.
Hal ini mengindikasikan bahwa LPG tersebut berasal dari luar wilayah Kotamobagu dan sengaja dimasukkan untuk diperjual belikan secara ilegal dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA : Kapolres dan Kepala Kemenag Kotamobagu Gelar Tarawih Bersama di Markas Tizkar
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait modus operandi yang digunakan dalam distribusi LPG ilegal ini. Polres Kotamobagu juga belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama terkait barang bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan ilegal. Beberapa tanda LPG ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Perbedaan warna penutup tabung dengan yang biasa beredar di daerahnya.
- Harga jual yang jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan.
- Penjualan yang dilakukan di lokasi tidak resmi atau mencurigakan.
Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.***