Polri Bongkar Kasus Raksasa Peredaran Sianida Ilegal, 6.000 Drum Diamankan di Surabaya dan Pasuruan

KLIK24.NEWS Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua wilayah besar: Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida ilegal di Indonesia.

BACA JUGA : Pererat Kekompakan, Kapolres Kotamobagu Pimpin Hiking Bersama Personel

Sasar Penambangan Emas Ilegal, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam menekan praktik penambangan emas ilegal, yang diketahui menggunakan sianida untuk proses pemisahan logam mulia tersebut.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan langkah strategis untuk menutup celah peredaran bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

Pelanggaran Izin Impor dan Penjualan Ilegal, Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan izin impor dari perusahaan lain yang izinnya telah kedaluwarsa, lalu menjual kembali sianida tersebut kepada berbagai pihak. Padahal, sesuai regulasi, hanya dua BUMN — PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah — yang memiliki hak legal untuk mengimpor sianida.

“Setiap pembelian dan penggunaan di luar dua entitas itu wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Perdagangan dan hanya untuk keperluan sendiri, bukan diperjualbelikan,” tambah Brigjen Pol. Nunung.

BACA JUGA : Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotamobagu, Ariono: Ayo Gabung, Jangan Ragu Jadi Anggota Koperasi!

Distribusi Meluas ke Indonesia Timur, Tersangka diketahui mendistribusikan sianida ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Peredaran bahan berbahaya ini dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum.

Penyidikan Terus Berkembang, Polri memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik tengah menelusuri jaringan pembeli dan distributor lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sianida ilegal ini. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya.***

Tinggalkan Balasan