Resmob Polres Kotamobagu Amankan Pemuda Desa Tabang yang Mabuk dan Ancam Bakar Rumah Warga

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial YPM alias Yok (27), warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pengancaman terhadap sesama warga desa setempat pada Minggu (7/9/2025).

Kejadian bermula saat korban, LM (49), mendapati barang-barang di rumahnya dalam keadaan berantakan. Saat itu, YPM yang dalam kondisi mabuk berada di dalam rumah korban. Ketika ditegur, bukannya berhenti, YPM justru mengancam akan membunuh korban dan membakar rumahnya. Ancaman tersebut dilakukan sambil memegang kayu (alu) yang biasa digunakan untuk menumbuk cabai.

BACA JUGA : PLN Bekali Generasi Muda Sulawesi Tengah Keterampilan Konversi Motor Listrik, Dorong Percepatan Net Zero Emission

Menurut keterangan korban, YPM kerap melakukan aksi pengancaman serupa setiap kali dalam kondisi mabuk. Atas peristiwa ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini kemudian tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 7 September 2025.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebatang kayu dan sebilah pisau dapur,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Program Prioritas Pendidikan 2025

Dengan penangkapan ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Desa Tabang dari aksi pengancaman yang meresahkan.***

Tinggalkan Balasan