KLIK24.NEWS Kotamobagu – Gandeng KPPN dan Pemda, Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah dilaksanakan pada hari Rabu, bertempat di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (31/8).
BACA JUGA :“Sehari Mengenal, Selamanya Bangga” Bergema di SMP 2 Kotamobagu
Gandeng KPPN dan Pemda, Kegiatan rutin ini diselenggarakan dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah. Berita Acara Rekonsiliasi merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN setempat, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).
Turut hadir dalam acara ini David Lalandos selaku Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara, Asep Syaifuddin selaku Kepala KPPN Manado, Mecky Tumimomor selaku Kepala BPKPD Minahasa Tenggara, seerta Hanni Purwati selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kotamobagu.
“Terima kasih banyak untuk kerja sama yang baik dari Pemda Minahasa Tenggara serta KPPN Manado dan seluruh jajarannya sehingga hari ini kita sudah bisa menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi yang menjadi bagian dari syarat untuk dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil.
Mudah-mudahan ini menjadi satu proses yang baik dan dan berkesinambungan, mengingat pentingnya kegiatan ini untuk optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah,” ujar Hanni.
BACA JUGA : Upacara Bendera, KPP Pratama Kotamobagu Rayakan Hari Pajak Nasional
Kepala KPPN Manado juga memberikan apresiasi atas kerja sama dari Pemda Minahasa Tenggara dalam penyelenggaraan kegiatan Rekonsiliasi ini. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sekaligus menjadi ajang bagi institusi pemerintah terkait untuk meningkatkan sinergi dan saling mendukung dalam percepatan penerimaan negara sesuai amanat Undang-undang.***