KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pria Warga Gogagoman Diamankan, Seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. Pelaku, yang dikenal dengan inisial IH (25 tahun), terlibat dalam peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin. Pengungkapan kasus ini diungkapkan dalam sebuah Press Conference oleh Kapolres Kotamobagu, yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Kamis (3/8/2023) terkait tindak pidana peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin oleh IH. Dalam penggerebekan di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan berbentuk tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir, serta tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.
BACA JUGA : Operasi Penangkapan Narkotika di Kotamobagu: Sabu Diselundupkan dalam Kemasan Buah Rambutan
Wakapolres Kotamobagu, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Agus Sumandik, SE, dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh oleh pelaku melalui aplikasi Shopee. Pelaku melakukan pembelian pada Minggu (23/7/2023) dan barang tiba pada Kamis (3/8/2023) melalui jasa kurir di Kotamobagu. Selanjutnya, pelaku bermaksud menjual kembali obat-obatan tersebut di wilayah Kotamobagu dengan harga per strip antara Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000 untuk obat Seledryl, dan Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000 per strip untuk obat Vetasen.
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
BACA JUGA : Rahasia Tersembunyi di Balik Bayangan
Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 197 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Wakapolres menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang mengatur kesehatan masyarakat dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Tribrata Kotamobagu***