KLIK24.NEWS Kotamobagu – Unit Resmob Kepolisian Resort Kotamobagu (Polres Kotamobagu) mengumumkan keberhasilan Unit Resmob dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan di jalanan kelurahan Mogolaing. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari seorang wanita warga Kotamobagu, NA alias Nur, yang telah mengalami penjambretan pada tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut keterangan korban, pada saat kejadian, ia sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya. Handphone milik korban diletakkan di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang terletak di laci/saku sepeda motornya. Meski berusaha menarik pelaku, korban berhasil mengenali ciri wajah pelaku.
BACA JUGA : Pemerintah Kotamobagu Siapkan Langkah Matang untuk Pengangkatan Formasi P3K 2023
Dalam waktu yang singkat, Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan investigasi atas laporan tersebut. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku bernama YN alias Yoga (23), warga Desa Poyowa Besar 2. Pelaku yang berprofesi sebagai penambang ini ditangkap di tempat penggilingan padi di desanya pada tanggal 19 Agustus 2023.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana, membenarkan penangkapan ini. “Pelaku YN yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan telah berhasil diamankan bersama dengan 1 unit HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian. Selain itu, pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” ujar Kasi Humas.
BACA JUGA : Jorge Martin Membantah Bersalah dalam Insiden Awal Start Sprint Race MotoGP Austria
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam membawa barang bawaan, serta menjaga keamanan diri terhindar dari tindak pidana seperti jambret. Dengan upaya yang telah dilakukan oleh Unit Resmob Polres Kotamobagu, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.***