KLIK24.NEWS Kotamobagu – Polres Kotamobagu telah meluncurkan Operasi Zebra 2023 dengan tema “Cipta Kondisi KAMSELTIBCARLANTAS yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.” Operasi ini dimulai pada tanggal 4 September dan akan berlangsung hingga 17 September 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan lalu lintas dan keselamatan selama masa pentahapan pemilihan umum mendatang.
Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kotamobagu dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan serta menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
BACA JUGA : “Eksplorasi dan Kekuatan di Puncak Huascarán”
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, dalam arahannya, menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa pemilu mendatang. Operasi Zebra 2023 menjadi salah satu langkah yang diambil Polres Kotamobagu dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2023, Polres Kotamobagu akan fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan, penggunaan narkotika dan alkohol saat mengemudi, serta pelanggaran lain yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah potensi kerusuhan atau tindakan kriminal selama masa kampanye Pemilu nantinya.
Operasi Zebra 2023 mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI, Dishub, dan instansi terkait lainnya. Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Topan Angker S.Sos, turut hadir dalam kegiatan peluncuran operasi ini bersama dengan sejumlah unsur pimpinan dan stakeholders.
Dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ini, Polres Kotamobagu berharap dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayahnya. Dengan demikian, pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan lancar tanpa gangguan dari pelanggaran lalu lintas maupun tindakan kriminal.***