KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kabupaten Bolaang Mongondow.
BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Memeriahkan Pameran LIKE 2023 dengan Produk UMK Unggulan
Setelah menerima laporan Polisi LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut pada tanggal 5 Oktober 2023, Tim Resmob langsung membekuk AKM alias Kar (52) warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu yang diduga pelaku pada Kamis (5/10/2023).
Dari pengakuan korban, AKM melakukan persetubuhan terhadap korban di salah satu hotel di Kotamobagu dan sudah terjadi sebanyak 10 kali sejak bulan Desember 2022 hingga korban hamil dan melahirkan.
BACA JUGA : PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tahuna Siang Malam Perbaiki Gangguan Kelistrikan Sangihe
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.***