KLIK24.NEWS Boltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah terhadap penyelenggaraan Kearsipan Daerah Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Boltim pada Senin (09/10/2023) dan dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur DR (c) Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si (SSM).
Dalam sambutannya, Bupati Sachrul menekankan pentingnya penetapan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah terhadap penyelenggaraan Kearsipan Daerah. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan Kearsipan adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola, administrasi, dan dokumentasi. “Penyelenggaraan Kearsipan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap proses tata kelola dan administrasi serta dokumentasi,” kata Bupati.
BACA JUGA : Bupati Boltim Sampaikan Ranperda APBD 2024 dalam Rapat Paripurna
Bupati Sachrul menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan peraturan menteri Nomor 120 tahun 2018. Ranperda ini mencakup kegiatan perencanaan penyusunan peraturan di luar Propom Perda, dengan tujuan menjaga dan mengoptimalkan tata kelola kearsipan Daerah.
Penyelenggaraan Kearsipan, menurut Bupati, melibatkan pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pembinaan kearsipan dalam satu Sistem Kearsipan Daerah. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip daerah harus dilakukan secara cermat dan profesional, mulai dari tahap pembuatan hingga pemanfaatan arsip.
“Pelaksanaan pemerintahan dapat tercapai apabila pengelolaan Arsip Dikelola cermat dan professional sejak tahap paling awal tercipta setiap kesatuan Arsip sampai dengan tahap pemanfaatan satu arsip sampai dengan tahap pendokumentasian Arsip yang dimaksud,” papar Sachrul.
BACA JUGA : Bupati Boltim Ajak Masyarakat Cegah Stunting dan Jaga Kesehatan Ibu Hamil
Bupati SSM mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Boltim atas penyampaian Ranperda di luar Propom Perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ia berharap agar langkah ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat yang telah mengkomunikasikan serta mengagendakan rapat paripurna penyampaian Ranperda di luar Properda tentang penyelenggaraan kearsipan dengan harapan kiranya dapat segera ditindak lanjuti ketahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.***