KLIK24.NEWS Boltim – Berkembangnya Suken Palsu untuk P3K, informasi terkait terbitnya surat keterangan palsu (suket) dari Kepala Puskesmas (Kapus) untuk kepentingan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memicu kemarahan Bupati DR (c) Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si. Bupati mengungkapkan niatnya untuk menindak tegas oknum pimpinan Puskesmas yang melanggar ketentuan yang telah dijadikan persyaratan bagi pelamar P3K.
BACA JUGA : Silaturahmi di Kotamobagu Utara, Pj. Wali Kota Asripan Nani Gelar Kunjungan Kerja
“Saya akan mengambil langkah tegas terhadap Kapus-kapus yang dengan sengaja mengeluarkan suket tidak sesuai masa kerja dari para Tenaga Harian Lepas (THL) itu sendiri,” ungkap Sachrul pada Kamis (12/10/2023). Bupati menyatakan bahwa beberapa Kapus dengan sengaja meloloskan pelamar dari luar Kabupaten Boltim dalam formasi khusus.
“Apalagi Kapus-kapus yang sengaja mengeluarkan suket kepada orang luar Boltim, pasti akan kita tindaki. Sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak sembarangan mengeluarkan suket. Sesuai persyaratan untuk formasi khusus, pelamar harus berdasarkan dua ketentuan yakni eks THK-II (Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
BACA JUGA : Penertiban Pedagang 23 Maret: Sat Pol PP Kotamobagu Terus Tingkatkan Langkah Penataan
Berkembangnya Suken Palsu untuk P3K Kemudian, yang bersangkutan harus merupakan Tenaga Non ASN atau Honorer Daerah (Honda) di Pemkab Boltim, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus. Sudah sangat jelas namun, masih ada juga yang coba-coba. Konsekuensinya pasti akan berlaku, dan saya tidak pilih kasih untuk menegakkan disiplin,” tegasnya.(Aji)***