KLIK24.NEW Kotamobagu – Penangkapan Dugaan Peredaran Obat Keras, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan seorang warga Kota Kotamobagu atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexphenidyl.
Informasi yang diterima oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu menunjukkan adanya penerimaan barang berupa obat keras jenis Trihexphenidyl di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama SH alias San (23) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat pada Kamis sore, 9 November 2023.
BACA JUGA : Seni dan Kreativitas: Menyelami Dunia Kreasi di Indonesia
Dari tangan SH, tim berhasil menyita barang bukti berupa 100 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Obat ini diduga dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook dengan alamat di Tangerang, seharga Rp. 130.000, yang kemudian diduga akan dijual kembali tanpa izin edar.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini. “SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
BACA JUGA : Presiden Joko Widodo Optimistis Pengembangan Energi Bersih Tumbuh Pesat
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran obat-obatan ilegal. Proses hukum terhadap SH akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.***