KLIK24.NEWS Bolsel – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu telah melaksanakan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk tahun pajak 2023. Acara ini berlangsung di Lapangan Futsal Panango Kab. Bolsel pada Rabu (22/11) dan merupakan bagian dari Sosialisasi Audit Keuangan dan Aspek Legalitas Bumdes Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2023.
BACA JUGA : Institut Teknologi PLN Luluskan 639 Mahasiswa, Menjadi Sumber Daya Manusia Unggul
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Bolsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Bolsel, Pembina Institut Kesehatan dan Teknologi Jainudin Kotamobagu, Irban Inspektorat Kab. Bolsel, Kepala Seksi Pelayanan dan Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu, serta Kepala dan Bendahara Desa dari 81 desa di wilayah Kab. Bolsel.
Dalam sambutan pembukaannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alsyafri U. Kadullah SPd, ME, menekankan pentingnya pemahaman pajak dan berharap agar peserta undangan dapat aktif dalam acara ini untuk mengetahui kewajiban desa terkait perpajakan.
“Dinas PMD berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini desa bisa mengetahui kewajiban perpajakan yang dilakukan dalam pengelolaan Dana Desa, berapa pajak yang masih tertunggak, dan bagaimana prosedur penyetoran pajak yang seharusnya,” ujar Ramli Abdul Madjid SPd, MSi., Kepala Dinas PMD Kab. Bolsel saat menyampaikan laporannya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kotamobagu, Danang Ari Wibowo, dalam himbauannya, mengingatkan seluruh aparatur desa untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP orang pribadi sebagai langkah awal menyambut pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Danang juga menyoroti kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, menunjukkan bahwa beberapa bendahara desa belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Ia juga mengajak para kepala desa untuk memberikan contoh positif dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada periode Januari-Maret 2024.
BACA JUGA : Pemerintah Apresiasi PLN sebagai Pionir Pengembangan Hidrogen Hijau
Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu, Risky Dwi Aryanto, menjelaskan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, terutama kepada bendahara desa. Ia menyoroti pembuatan kode bayar pajak dan memberikan panduan mengatasi kesalahan. Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur pajak dalam penyusunan rancangan anggaran dan biaya desa. Acara sosialisasi mendapat respon positif dari para peserta, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.***