KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat. Kebijakan PPN DTP akan diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.
Astuti menyampaikan bahwa insentif PPN DTP terbagi dalam dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP. Sedangkan untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Insentif ini diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Astuti menekankan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif masih dapat dimanfaatkan meskipun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, selama tidak lebih lama dari 1 September 2023.
Satu syarat penting lainnya adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Astuti berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang dapat diunduh di www.pajak.go.id.***