Analisis Penyaluran Dana Desa 4 Tahun Terakhir (2020-2023) Lingkup KPPN Kotamobagu

Agung Angga Somantri, S. Kom Jabatan: Kepala Seksi Bank KPPN Kotamobagu

 

KLIK24.NEWS Kotamobagu – KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, salah satu tugas dan fungsinya sebagai penyalur Dana Desa.

Kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa merupakan langkah nyata dalam rangka mendorong kemajuan dan penguatan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di perdesaan, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan publik melalui program unit pelayanan Desa, membantu mempercepat proses administrasi desa seperti pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan lainnya selain itu Dana Desa juga membantu mengentaskan Kemiskinan masyarakat desa melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemberian BLT diprioritaskan bagi keluarga miskin, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, serta dengan syarat tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Disamping itu Dana Desa digunakan juga untuk memajukan prekonomian desa salah satu diantaranya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dapat digunakan untuk membantu operasional masyarakat di Pedesaan.

Penyaluran Dana Desa melalui KPPN Kotamobagu dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 200 Desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdiri dari 106 Desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 81 Desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 81 Desa dan Kota Kotamobagu terdiri dari 15 Desa. Total untuk penyaluran Dana Desa sebanyak 483 Desa yang terdiri dari Desa Mandiri, Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.

Penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah dan diharapkan dapat meningkatkan efesiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Penyaluran Dana Desa dalam 4 tahun terakhir (2020-2023) disajikan dalam bentuk diagram dan tabal sebagai berikut:

Analisis penyaluran Dana Desa wilayah kerja KPPN Kotamobagu, terdapat beberapa perbedaan yang tidak terlalu signifikan dari jumlah anggaran yang diberikan dari tahun ke tahunnya.  Perbedaan tersebut menyesuaikan kebijakan penyaluran Dana Desa yang berbeda di tiap tahunnya.

BACA JUGA : Surga Eksotis di Ujung Timur Indonesia Labuan Bajo

Tahun 2020, ketentuan penyaluran Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dimana kebijakan pengalokasian penyaluran Dana Desa disusun untuk Penyesuaian bobot Alokasi Dasar (AD) sebesar 65% alokasi minimal Dana De sa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional, Alokasi Formula (AF) sebesar 28% alokasi dari anggaran yang diterima dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupatenjkota, Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) sebesar 1,5% alokasi dari anggaran yang diterima dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, Pemberian Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% alokasi dari anggaran yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik kepada desa-desa dengan kinerja terbaik dan Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan. Mekanisme penyaluran Dana Desa disalukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan tetap tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), penyaluran dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, untuk tahap I sebesar 40% dari total DIPA, tahap II sebesar 40% dari total DIPA dan untuk tahap III sebesar 20% dari Total DIPA).

Kebijakan penyaluran Dana Desa berubah beberapa kali menyesuaikan kondisi pada saat itu, yakni Pandemi COVID-19, terakhir perubahan kebijakan dituangkan dalam PMK nomor 219/PMK.07/2020. Dimana kebijakan alokasi penyaluran Dana Desa di tahu 2021 fokus dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan prekonomian Nasional, melalui jaring pengaman sosial di Desa berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.

Tahun 2021, Penyaluran Dana Desa masih difokuskan untuk menangani Pemdemi COVID-19 dan dampaknya sampai kepada masyarakat di pedesaan, alokasi penyaluran dianggarkan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyaluran Dana Desa tahun 2021 ini terdapat penggunaan/peruntukan yang telah ditentukan (earnarked) di setiap Desa yakni 8% dari total alokasi untuk penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya, namun alokasi earmark diperkenankan untuk dapat melebihi persentase dari yang telah ditentukan dengan cara mengalokasikan dari alokasi Dana Desa yang Reguler.

Penangan Pandemi dilakukan melalui pos komando di tingkat Desa atau pos jaga di masing-masing Desa dimana pos komando ini memiliki fungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan Pandemi COVID-19 di tingkat Desa.

BACA JUGA : Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan PMK-129

Selain alokasi yang telah ditentukan penggunaannya, penyaluran Dana Desa juga dialokasi untuk Pemberian BLT Desa kepada KPM yang membutuhkan dengan prioritas penggunaan yang dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember dengan kriteria pemberian BLT keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain. Kebijakan pengaturan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 khusus dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 mengacu pada PMK 17/PMK.07/2021.

Tahun 2022, Alokasi DIPA Penyaluran Dana Desa merupakan alokasi yang paling renda apabila dibandingkan dengan alokasi tahun-tahun sebelumnya ataupun setelahnya, namun rendahnya alokasi Dana Desa tersebut tidak mengurangi prioritas Penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi (Sustainable Development Goals) SDGs Desa melalui Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa meliputi Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa yang merata merata, kemudian Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa meliputi Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata, dan Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera, Pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-Alam Sesuai Kewenangan Desa (Mitigasi dan penanganan bencana alam, Mitigasi dan penanganan bencana non alam, Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Penyaluran Dana Desa alokasi DIPA dianggarkan untuk :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Tahun 2023, Alokasi DIPA khusus untuk penanganan COVID-19 sudah tidak dikhususkan namun dalam hal terdapat keperluan untuk penanganan Pandemi COVID-19,  Desa dapat menganggararkan melalui alokasi Dana Desa reguler.

Target penggunaan Peyaluran Dana Desa Tahun 2023 disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk Program perlindungan sosial dan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa yang diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), memberikan bantuan permodalan kepada BUMDES, mengalokasinya Dana Operasional Pemerintah Desa yang pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah dialokasikan sebelumnya, dan dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kebijakan penganggaran Dana Desa 2023 memperhatikan kebutuhan masing-masing Desa sesuai kewenangan Desa, Kinerja pelaksanaan Dana Desa dan Kemampuan Keuangan Negara.

Suksesnya penyaluran Dana Desa Sesuai dengan alokasi, kebijakan dan prioritas penggunaan yang telah ditentukan tidak terlepas dari hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga 483 Desa di seluruh Kabupaten/Kota lingkup KPPN Kotamobagu meningkatkan status desa dari yang sebelumnya berstatus Desa Sangat Tertinggal menjadi Desa Tertinggal, Berkembang, Maju dan menjadi Desa Mandiri.***

 

Oleh: Agung Angga Somantri, S. Kom

Jabatan: Kepala Seksi Bank KPPN Kotamobagu

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *