APBN 2024 Bukti Pemerintah Siap Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Oleh: Wakhid Fatwan - Kepala Seksi Pencairan Sanan dan Manajemen Satker KPPN Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Undang-undang (UU) No. 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah  pada 16 Oktober 2023 dengan angka Rp3.325 triliun, lebih tinggi Rp264 triliun dari APBN 2023. APBN tahun 2024 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang dapat diandalkan dalam menjaga perekonomian dalam negeri dari gejolak ekonomi global. Penguatan fundamental perekonomian turut menjadi arah yang akan dicapai melalui transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Lebih lanjut, belanja APBN akan difokuskan untuk program-program prioritas dan mendukung agenda-agenda strategis, seperti program ketahanan pangan nasional.

Guncangan global yang terjadi, baik yang berasal dari gejolak geopolitik, perubahan iklim (climate change) bermuara pada ancaman krisis pangan global. Tantangan krisis pangan, El Nino, kekeringan dan beberapa negara yang menutup ekspor pangan menjadi tantangan yang serius untuk ketersediaan pangan rakyat kedepan. Pemerintah harus serius mewujudkan swasembada pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan. Pemerintah perlu fokus pada perbaikan di sektor pertanian untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan pangan.

BACA JUGA : Analisis Penyaluran Dana Desa 4 Tahun Terakhir (2020-2023) Lingkup KPPN Kotamobagu

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Ini tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak. Oleh sebab itu, pembangunan
ketahanan pangan mempunyai peran vital dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dalam negeri.

Namun, kondisi sektor pangan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal produksi pangan. Jika tidak disikapi dengan cepat dan cermat, kondisi tersebut dapat memengaruhi jumlah ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan, sehingga akhirnya bisa berimbas pada inflasi pangan dan daya beli masyarakat. Untuk menghadapi tantangan kedepan, Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu bidang prioritas pembangunan dalam kebijakan transformasi ekonomi pada tahun 2024. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 114,3 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 untuk peningkatan ketahanan pangan di dalam negeri. Dibandingkan alokasi ketahanan pangan dalam Outlook 2023 sebesar Rp100,9 triliun, maka anggaran ketahanan pangan 2024 naik sekitar 13,2 persen. Penyaluran anggaran ketahanan pangan 2024 tersebut melalui mekanisme belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD). Anggaran ketahanan pangan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis Pembangunan Bidang Ketahanan Pangan yang akan diterapkan pada 2024. Salah satunya adalah fokus pada peningkatan produksi domestik, hingga penguatan riset dan kapasitas petani serta nelayan. Sementara untuk memperkuat kelembagaan petani, pemerintah melibatkan pembentukan korporasi petani. Hal ini bertujuan untuk memberikan daya tawar yang lebih baik kepada petani terkait akses pasar dan pembiayaan. Dukungan finansial juga menjadi fokus, dengan pemberian subsidi dan bantuan langsung kepada petani untuk meningkatkan ketersediaan modal produksi. Perlindungan usaha tani melalui asuransi pertanian juga mendapat penekanan untuk mengurangi risiko finansial yang sering dihadapi petani.

Kebijakan percepatan pembangunan dan infrastruktur pangan diwujudkan melalui pengembangan kawasan Food Estate, menjadi pusat produksi pangan berkelanjutan dengan infrastruktur terpadu. Tak kalah penting, penguatan cadangan pangan nasional juga menjadi prioritas, dengan peningkatan kapasitas penyimpanan dan distribusi serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta.

BACA JUGA : Propam Polri Menegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Adaput target output prioritas yang akan dicapai tahun 2024 adalah luas area padi sebesar 304.000 hektare, jagung seluas 90.000 hektare, dan kedelai seluas 184.650 hektare. Pengembangan 100 Desa Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) untuk meningkatkan akses dan ketersediaan pangan, kebijakan mencakup Pengembangan 100 Desa Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA). Pada sektor perikanan, upaya ramah lingkungan ditunjukkan melalui bantuan alat penangkap ikan sebanyak 17.000 unit dan penyediaan 300 unit chest freezer. Pelatihan diberikan kepada 29.173 orang dalam masyarakat kelautan dan perikanan. Dalam konteks pertanian tambak, rehabilitasi saluran tambak sebanyak 10 unit menjadi langkah penting.

Peningkatan infrastruktur irigasi didorong melalui pembangunan jaringan irigasi seluas 4.000 hektar melalui pusat dan 25.328 hektar melalui daerah, serta pembangunan 23 bendungan lanjutan dan 1 bendungan baru. Rehabilitasi jaringan irigasi mencakup area seluas 38.000 hektare melalui pusat dan 96.779 hektare melalui daerah. Upaya ini diperkuat dengan pembangunan dan rehabilitasi sumber air sebanyak 3.573 unit, jalan pertanian sebanyak 3.624 unit, serta fasilitas olahan pakan ternak sebanyak 459 unit. Seiring dengan itu, pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana dilakukan di 65 pelabuhan perikanan, 184 balai benih, dan dana ketahanan pangan dan pertanian dialokasikan untuk 1.350 kelompok masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan bidang ketahanan pangan 2024 ini diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan dan menyeluruh. Dengan strategi dan langkah-langkah konkret ini, semua lapisan masyarakat diharapkan turut mendukung implementasi kebijakan ini guna menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan menyeluruh di tanah air tercinta.

Oleh: Wakhid Fatwan – Kepala Seksi Pencairan Sanan dan Manajemen Satker KPPN Kotamobagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *