KLIK24.NEWS KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait obat Trihexyphenidyl pada Senin, 15 Januari 2024, dini hari. Hasil patroli presisi di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, menemukan 3 butir obat tersebut yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka BG Alias Bald (26 tahun), seorang karyawan toko.
BACA JUGA : Ketahanan Negara: Fondasi Kuat Menuju Keamanan dan Kesejahteraan
Pada introgasi awal, terungkap bahwa BG membeli obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000 dari AA Alias Apri (24 tahun), seorang pedagang. Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Aipda Awaludin Paputungan kemudian melakukan penangkapan terhadap AA di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dalam penggeledahan di rumah AA, ditemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah HP Samsung A03, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam peredaran obat keras tersebut. “Tindakan yang telah dilakukan antara lain adalah pengamankan tersangka, barang bukti, interogasi awal, dan pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pemerintah Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum melalui PMK Kodifikasi Ketentuan PKKU
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran barang haram seperti obat Trihexyphenidyl. Upaya ini mencerminkan peran aktif kepolisian dalam melindungi warganya dari dampak buruk peredaran obat-obatan berbahaya. Diharapkan, dengan langkah-langkah tegas seperti ini, keamanan dan kesehatan masyarakat di Kotamobagu dapat terus terjaga.***