KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang menetapkan prosedur baru untuk pembuatan dan pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPH). Peraturan ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
PER-2/PJ/2024 mengenai pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, menyediakan beberapa pengaturan baru yang bertujuan untuk memudahkan proses bagi para wajib pajak. Salah satu perubahan utama adalah penggunaan aplikasi web, e-Bupot 21/26, yang memungkinkan pemberi kerja untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
BACA JUGA : Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN
Berikut adalah beberapa pokok pengaturan dalam PER-2/PJ/2024:
1. Aplikasi Pelaporan: Penyediaan aplikasi pelaporan elektronik baru, e-Bupot 21/26, yang menggantikan aplikasi sebelumnya, e-spt. Dokumen elektronik seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dibuat dan disampaikan melalui aplikasi ini.
2. Bentuk Formulir: Penyesuaian bentuk formulir untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
3. Bukti Potong: Penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur, serta pilihan untuk membuat dan melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
4. Bentuk dan Tanda Tangan: Persyaratan tanda tangan untuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang mengatur tentang penandatanganan pada formulir kertas dengan cap atau secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen elektronik.
BACA JUGA : Pj Wali Kota Asripan Nani Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di MABM Kotamobagu
PER-2/PJ/2024 juga menyediakan salinan lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses pembuatan dan pelaporan Bukti Potong PPH menjadi lebih efisien dan mudah bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.***