KLIK24.NEWS Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) di bawah komando IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK telah berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil sebanyak 13 unit, mengakhiri kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap dari berbagai pengaduan masyarakat serta Laporan Polisi dengan nomor LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Para mobil tersebut disewa atas nama seorang perempuan berinisial SM (42), yang beralamat di Pobundayan.
Setelah melakukan penyelidikan, SM berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah di Poyowa Kecil. Selanjutnya, tim penyidik mengembangkan kasus ini, mengungkap modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini. Terkuaklah bahwa SM menyewa mobil dari beberapa rental kendaraan di Kotamobagu, termasuk 6 unit dari rental yang dimiliki oleh EWB (31), warga Kelurahan Kotamobagu, yang juga terlibat dalam kejahatan ini.
Kerjasama antara SM dan EWB membuat mobil-mobil yang disewa tersebut ditawarkan kembali kepada seorang perempuan bernama DM (38), warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow, untuk digadaikan. Dalam kesepakatan dengan SM, EWB menerima pembayaran gadai sebesar Rp. 9.000.000.
Peran DM dalam sindikat ini adalah mencari orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut di wilayah Dumoga. Setelah tim Resmob berhasil mengamankan ketiga pelaku utama, mereka berhasil menyita 13 mobil sebagai barang bukti, yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
BACA JUGA : PLN ULP Moutong Salurkan 50 Paket Sembako Kepada Mustahik
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. “Sebanyak 13 unit mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kotamobagu dalam mengungkap sindikat penggelapan mobil ini memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku ini dapat menjadi pembelajaran bagi potensi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melanggar hukum.***