Penyesuaian Tarif Parkir di Kotamobagu: Dari Perda 2019 Hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk tarif parkir di kota. Seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan, terjadi penyesuaian tarif parkir di Kotamobagu dari Perda tahun 2019 hingga terbitnya Perda nomor 1 tahun 2024.

Dari data tersebut, terlihat bahwa terjadi peningkatan tarif parkir untuk beberapa jenis kendaraan di Kotamobagu. Misalnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik dari Rp. 1000 menjadi Rp. 2000, sedangkan untuk kendaraan roda tiga naik dari Rp. 500 menjadi Rp. 1000. Sementara itu, untuk kendaraan di atas roda enam, tarif parkir tetap pada angka Rp. 5000.

BACA JUGA :PLN UID Sulutenggo Mendukung Masyarakat Korban Bencana Alam

Berikut adalah rincian perubahan tarif parkir berdasarkan informasi yang telah diberikan kepada publik:

Jenis Kendaraan Tarif Parkir Lama Tarif Parkir Baru
Roda Dua 1.000 2.000
Roda Tiga 500 1.000
Roda Empat 2.000 3.000
Roda Enam 3.000 4.000
Diatas Roda Enam 5.000 5.000

Ini adalah perubahan tarif parkir yang akan diterapkan, di mana tarif parkir untuk sebagian jenis kendaraan mengalami peningkatan.

Perubahan tarif ini mungkin disesuaikan dengan kebutuhan baru yang muncul seiring dengan perkembangan kota, termasuk kondisi ekonomi dan kebijakan parkir yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan lalu lintas dan parkir yang lebih baik, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

BACA JUGA :Huruf Hijaiyah, Kunci Rahasia di Balik Alfabet Arab

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pula masyarakat Kotamobagu dapat lebih memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban dalam penggunaan ruang publik, termasuk area parkir.  ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kotamobagu mengenai perubahan tarif parkir yang berlaku, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk menciptakan kota yang lebih baik dan tertib.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *