KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah sukses menggelar acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2023. Acara ini digelar di aula KPPN Kota Kotamobagu pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Syamsuria, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Agung Angga Somantri sebagai perwakilan KPPN Kotamobagu, serta Awaludin Manangin, SP, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bolmut, dimulai dengan sambutan dari Awaludin Manangin, SP. Manangin menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu atas kerjasama yang telah terjalin. Dia menegaskan komitmen BPKD dalam mengawasi penggunaan APBD dan Dana Desa sesuai peraturan yang berlaku, serta meminta bantuan dan arahan dari KPP Pratama dan KPPN Kotamobagu dalam pengelolaan uang negara.
Selanjutnya, Syamsuria, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, menyoroti pentingnya penyetoran pajak oleh pemerintah daerah yang berdampak besar pada Dana Bagi Hasil yang akan kembali ke daerah. Ia berharap agar komunikasi antara KPP, KPPN, dan Pemerintah Kabupaten Bolmut tetap terjaga untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan tepat waktu.
BACA JUGA : Pegadaian CP Kotamobagu Menghadirkan Produk & Layanan Arrum Safar untuk Pembiayaan Wisata Religi dan Wisata
Dalam Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, Kabupaten Bolmut memberikan kontribusi sebesar Rp18,8 miliar dalam penerimaan negara selama periode Juli sampai Desember 2023. Kontribusi ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diikuti oleh PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Kontribusi tersebut berasal dari penyetoran pajak pusat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari transaksi APBD yang telah masuk ke kas negara dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Acara ditutup dengan penandatanganan bersama Berita Acara oleh KPP Pratama Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, dan BPKD Bolmut. Berita acara tersebut kemudian akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019. Kerjasama yang baik antara KPP, KPPN, dan Pemerintah Kabupaten Bolmut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan pembangunan daerah.***