Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik, Langkah Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan aturan terbaru yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2024, menyediakan ketentuan mengenai pemberian insentif PPN DTP untuk sejumlah jenis kendaraan listrik tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

BACA JUGA : Pegadaian CPS Datoebinangkang Menggelar Seminar Pembiayaan Porsi Haji dan Umroh di Kota Kotamobagu

Menurut ketentuan yang ditetapkan, insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan untuk penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Insentif yang sama juga diberikan untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria TKDN 40%. Sedangkan, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN antara 20% sampai 40%, insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual akan diberikan.

Dwi memberikan contoh bahwa insentif ini memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan seperti PT Primbono. Jika PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu seharga Rp2.000.000.000,00 dengan TKDN 20%, maka insentif PPN DTP sebesar 5% akan menghasilkan penghematan sebesar Rp100.000.000,00.

BACA JUGA : Polres Kotamobagu Sediakan Layanan Call Center 110 untuk Pelayanan Cepat Terkait Kamtibmas

Periode berlakunya PPN DTP ini adalah dari bulan Januari hingga Desember 2024. Dwi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Informasi lebih lanjut dan salinan lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi industri kendaraan listrik serta mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *