Peringatan dari Direktorat Jenderal Pajak: Waspada Terhadap Penipuan Pajak

KLIK24.NEWS Jakarta – Peringatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kasus penipuan dengan modus pajak yang tengah meresahkan masyarakat, terutama di periode pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya melakukan crosscheck terhadap pesan terkait perpajakan. Ia menyampaikan, “Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan.” Dwi juga menambahkan bahwa bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya terbatas pada email, tetapi juga melalui media lain seperti situs web palsu, pengiriman file berekstensi apk melalui aplikasi pesan, serta pesan-pesan berisi imbauan pelunasan tagihan pajak.

BACA JUGA : Mengatasi Tantangan Dalam Memahami Diri Sendiri

Penipuan semacam ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Oleh karena itu, DJP memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat sebagai tindakan pencegahan:

1. **Crosscheck Nomor Whatsapp**: Pastikan nomor Whatsapp yang mengaku berasal dari DJP sesuai dengan nomor yang tercantum di laman resmi DJP untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di pajak.go.id/unit-kerja.

2. **Periksa Domain Email**: Saat menerima email imbauan atau tagihan pajak, pastikan bahwa domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Jika bukan, dapat dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.

3. **Waspadai File Berekstensi apk**: Jika menerima pesan yang mencantumkan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, segera diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file semacam itu.

4. **Perhatikan Tautan Situs**: Jika ada pesan yang mencantumkan tautan ke situs web yang bukan berakhiran pajak.go.id, segera diabaikan. DJP tidak pernah menggunakan tautan selain itu.

BACA JUGA : Perayaan Puncak Cap Go Meh dan Festival Budaya Tahun 2024 di Kota Kotamobagu

Dwi Astuti juga menekankan kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan dengan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan layanan chat pajak di www.pajak.go.id.

Terakhir, Dwi mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data perpajakan agar terhindar dari upaya penipuan yang merugikan. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan banyak pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *