KLIK24.NEWS Kotamobagu – Menyaksikan momentum penting dalam perjalanan administratifnya. Sebagai wakil pemerintahan yang bertanggung jawab atas kelangsungan dan kemajuan daerahnya, Penjabat Wali Kota Kotamobagu telah menjalani evaluasi kinerja yang berkala, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kepemimpinannya. Evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
BACA JUGA : Badai Emas Pegadaian 2024: Raih Kesempatan Meraih Hadiah Serba Emas!
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dari peraturan tersebut secara rinci menguraikan prosedur evaluasi kinerja yang harus dijalani oleh penjabat kepala daerah. Proses evaluasi ini bukan hanya sekadar rutinitas formalitas, tetapi merupakan upaya serius untuk menilai capaian kinerja dan efektivitas kepemimpinan mereka.
Dalam konteks ini, Penjabat Wali Kota Kotamobagu dengan rendah hati menyampaikan bahwa evaluasi tersebut telah dilakukan oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Triwulan kedua. Dengan penuh rasa syukur, beliau menyatakan bahwa hasil evaluasi menyatakan penerimaan atas capaian kinerja selama periode tersebut.
Namun demikian, dalam proses evaluasi, tidaklah jarang untuk dihadapkan pada catatan-catatan kecil yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah terkait dengan penyerapan anggaran dan keterkaitan dengan tenaga honorer. Meskipun demikian, Penjabat Wali Kota dengan tulus menerima masukan-masukan ini sebagai bagian dari proses perbaikan yang harus dilakukan untuk Triwulan berikutnya.
Adalah penting untuk dicatat bahwa apresiasi dan rasa terima kasih tidak hanya ditujukan kepada diri sendiri, tetapi juga kepada semua elemen organisasi yang terlibat dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan masyarakat setempat telah menjadi pilar utama dalam menunjang kepemimpinan Penjabat Wali Kota Kotamobagu.
Turut hadir dalam kesempatan ini adalah Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang telah memainkan peran kunci dalam proses evaluasi ini. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kepemimpinan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA : Seserahan Pernikahan yang Berguna untuk Masa Depan: Panduan Inspiratif
Dalam kesimpulannya, evaluasi kinerja penjabat kepala daerah seperti yang dilaksanakan di Kota Kotamobagu merupakan bagian integral dari proses pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, diharapkan bahwa kinerja kepemimpinan akan terus ditingkatkan demi kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kotamobagu.***