Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun

KLIK24.NEWS Jakarta  – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp23,04 triliun. Data tersebut mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan pada pelaku usaha ekonomi digital, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Dari jumlah tersebut, pemungutan PPN PMSE menyumbang sebesar Rp18,74 triliun, sementara pajak kripto mencapai Rp580,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun.

BACA JUGA : PLN Siaga Selama Libur Idul Fitri: Mempersiapkan Ketersediaan Listrik dan Pengisian Kendaraan Listrik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari PMSE telah dipungut oleh 167 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sebanyak 154 dari mereka telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun. Penerimaan ini terbagi atas setoran dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp580,20 miliar, terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech juga menyumbang penerimaan sebesar Rp1,95 triliun, terdiri dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh peminjam.

Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp1,77 triliun, yang terdiri dari PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

BACA JUGA : Wali Kota: Dorongan untuk Berbelanja di Pasar Lokal

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (dalam bahasa Inggris).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *