KLIK24.NEWS Manado – Kegiatan Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara yang diadakan secara daring melalui kanal MS Team pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Hadi Utomo menyampaikan hasil evaluasi kinerja penerimaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Maret 2024.
Menurut Hadi Utomo, pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan APBN Regional Sulawesi Utara hingga Maret 2024 mencapai Rp1.254,02 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp890,71 miliar berasal dari Penerimaan Perpajakan, sedangkan Rp363,31 miliar berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meskipun telah mencapai 23,97% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,231 triliun, perlu dicatat bahwa Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp5,058 triliun, dengan Transfer ke Daerah mendominasi total realisasi Belanja Negara.
Selanjutnya, untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Maret 2024, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,961 triliun atau 11,39% dari target sebesar Rp17,220 triliun. Sedangkan realisasi Belanja Daerah berada di angka Rp1,664 triliun atau 9,72% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17,127 triliun. Dengan kondisi ini, APBD Sulawesi Utara berhasil meraih surplus sebesar Rp297,54 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Joga Saksono yang mewakili Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), juga menyampaikan hasil realisasi Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara. Realisasi Provinsi Sulawesi Utara pada Maret 2024 mencapai Rp292,84 miliar, yang merupakan 22,06% dari target penerimaan tahunan sebesar Rp3,95 triliun. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di provinsi ini.
BACA JUGA : Badai Emas Pegadaian 2024: Raih Kesempatan Meraih Hadiah Serba Emas!
Namun, meskipun realisasi pajak telah mencapai angka yang menggembirakan, terdapat penurunan dalam realisasi PPh Pasal 25/29 Badan, yang hanya menyumbang 7,42% dari total realisasi. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk mengimbau Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan pajaknya sebelum batas akhir pelaporan pada 30 April 2024.
Dengan demikian, hasil evaluasi kinerja APBN dan APBD di Sulawesi Utara menunjukkan pencapaian yang menggembirakan namun tetap memerlukan upaya-upaya lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.***