Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Penyampaian SPT Tahunan

KLIK24.NEWS Jakarta – Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak Setiap tahunnya, tanggal berlalu dan waktu terus berjalan. Begitu pula dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan. Dalam setahun, ada satu momen penting yang tidak boleh terlewatkan oleh mereka, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT ini harus dilaporkan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Di tahun terakhir, angka pelaporan ini mencatat angka yang menggembirakan, menunjukkan tren positif dalam kepatuhan para Wajib Pajak Badan.

Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT-nya mencapai angka yang signifikan, yakni 1.044.911 Wajib Pajak Badan. Ini merupakan angka yang menggembirakan karena menandakan peningkatan sebesar 10,66% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Promo Menarik dari PLN Mobile: Diskon Tambah Daya hingga 60% untuk Pembelian Tiket PEVS 2024

“Dalam penyampaian SPT Tahunan, sebagian besar Wajib Pajak Badan telah memanfaatkan sarana elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. Lebih lanjut, dari total pelaporan, 28.059 SPT dilaporkan melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Namun, masih ada sejumlah 81.982 SPT yang disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, secara keseluruhan, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 73,61%, atau setara dengan 14.186.630 SPT. Angka ini juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,15% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Gelar Comeback Gemilang, Jakarta Electric PLN Bungkam Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di PLN Mobile Proliga 2024

Meskipun terjadi peningkatan dalam tingkat kepatuhan, DJP tetap bertekad untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024. Target tersebut ditetapkan sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. “Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.

Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya segera melakukannya. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan meningkatnya kesadaran akan kewajiban perpajakan, diharapkan Indonesia dapat terus meningkatkan pendapatan negara serta memperkuat dasar ekonomi yang stabil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *