KLIK24.NEWS Manado – Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Rully Remi Kum alias RRK. Berdasarkan Petikan Putusan Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo, RRK terbukti bersalah dalam tindak pidana perpajakan melalui Wajib Pajak Badan CV Kurnia Logistic (CV KL). Hasil putusan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, di ruang kerjanya kemarin.
BACA JUGA : Strategi Efektif untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja dari Rumah
Dalam putusan tersebut, RRK dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana yang dimaksud adalah penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp347.105.180 (tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus lima ribu seratus delapan puluh rupiah).
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Berikan Kuliah Umum di STMIK Multicom: Pendidikan sebagai Kunci Masa Depan
Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan bahwa terdakwa RRK adalah direktur dari CV Kurnia Logistic yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi. Pelanggaran ini dilakukan dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2020, menyebabkan kerugian bagi pendapatan negara sebesar Rp173.552.590.
Arif menegaskan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara efektif dan adil demi menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan. Ia berharap, penegakan hukum yang konsisten ini dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak pidana perpajakan di masa depan.***