DPMD Kotamobagu Tindaklanjuti Penyesuaian Masa Jabatan Sangadi Sesuai UU No 3/2024

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu tengah menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Sangadi (Kepala Desa) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. UU ini telah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Bolaang Mongondow.

BACA JUGA : ASN Kotamobagu Diimbau Hindari Judi Online

Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa proses penyesuaian masa jabatan Sangadi sedang berlangsung. “Kami sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian masa jabatan. Saat ini, belum ada keterlambatan karena di Kotamobagu belum mendesak,” ujar Teddy dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK dan Seminar Nasional di Jakarta

Teddy menambahkan bahwa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Desa Moyag Tampoan yang memiliki Sangadi Penjabat, akan dianggarkan untuk tahun 2025, mengingat tahun 2024 bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. DPMD Kotamobagu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan apakah penyesuaian masa jabatan berlaku untuk 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu.

“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kami siap melaksanakan penyesuaian masa jabatan. Saat ini, terdapat 14 Sangadi aktif di Kotamobagu, di luar Moyag Tampoan,” tambah Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *