KLIK24.NEWS Kotamobagu – Jelang Resepsi Pernikahan, Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Resepsi Pernikahan Putri tercinta dari Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., yakni, Siti Berlian Ifada Nani., S.T dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 27 Juli 2024, maka akan diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas, khususnya pada ruas jalan di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi., S.E, menyampaikan, “Terkait dengan agenda Pesta Pernikahan dari Putri tercinta Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., yakni Siti Berlian Ifada Nani., S.T dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, hari ini telah dilaksanakan pertemuan dengan jajaran Polres Kota Kotamobagu dan Panitia Pelaksana Resepsi Pernikahan, terkait rencana pemberlakuan rekayasa pengaturan Arus Lalu Lintas, untuk menghindari adanya kemacetan yang kemungkinan akan terjadi,” jelas Marham.
Ruas Jalan yang Terkena Rekayasa Lalu Lintas, “Dari hasil pertemuan tersebut, maka akan ada beberapa ruas jalan, khususnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu yang sementara waktu tidak dapat dilalui pengendara kendaraan bermotor, baik Roda Dua maupun Roda Empat. Pengendara kendaraan akan dialihkan ke sejumlah jalan alternatif. Kami berharap masyarakat Kota Kotamobagu dapat memaklumi atas diberlakukannya Pengalihan Arus Lalu Lintas di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, untuk beberapa hari ke depan, terhitung mulai Tanggal 22 – 27 Juli,” tambah Marham.
BACA JUGA : Peturing Sejati: Petualangan Menemukan Makna Hidup di Jalanan
Permohonan Maaf dari Panitia Pelaksana, “Panitia pelaksana juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu atas diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas ke beberapa ruas jalan alternatif,” tutup Marham. Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan seluruh warga Kota Kotamobagu dapat mengantisipasi dan mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan selama persiapan dan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut.***