KLIK24.NEWS Kotamobagu – Optimalisasi Penghimpunan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2024. Acara ini berlangsung di kantor BKD Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh perwakilan KPP Pratama Kotamobagu, Badan Keuangan Daerah Pemkab Bolaang Mongondow, serta perwakilan KPPN Kotamobagu.
BACA JUGA : Peturing Sejati: Petualangan Menemukan Makna Hidup di Jalanan
Apresiasi Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow atas sinergi kerjasama yang baik dalam penghimpunan penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah. “Kami sangat menghargai komitmen Pemkab Bolaang Mongondow dalam mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novi.
Tindak Lanjut Keputusan Menteri Keuangan, Novi menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Aturan ini menekankan pentingnya penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi.
“Penandatanganan berita acara ini bertujuan memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut dan/atau dipotong, serta jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara,” tambah Novi.
BACA JUGA : Sang Penjelajah Compervan: Petualangan Menemukan Desa Tersembunyi
Penandatanganan Berita Acara, Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester I Tahun Anggaran 2024 oleh masing-masing perwakilan secara bersama-sama.
Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara KPP Pratama Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal dan akuntabel. “Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dan semakin ditingkatkan di masa mendatang,” tutup Novi.***