KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kota Kotamobagu Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Kobo Kecil pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menekankan bahwa administrasi kependudukan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan mendapatkan KTP merupakan hak asasi setiap orang.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK
“Administrasi Kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang. Jadi orang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau identitas dirinya adalah hak asasi manusia, sehingga pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Asripan Nani.
Pj. Wali Kota juga menghimbau seluruh Sangadi dan Lurah di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra L. Lamaka, S.E., para Sangadi, dan Lurah, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat setempat.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan upaya Pemerintah Kota Kotamobagu untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat, memastikan setiap warga memiliki identitas resmi, dan memudahkan akses mereka terhadap layanan publik.***