KLIK24.NEWS Bolmut – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Semester I Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor BPKD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Asisten Khusus Menteri Pertahanan RI
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap semester yang dilakukan oleh KPP Pratama, KPPN, dan Pemerintah Daerah dalam rangka rekonsiliasi pajak pusat yang telah disetorkan ke kas negara dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kesempatan tersebut, Berita Acara Rekonsiliasi atas setoran pajak pusat periode semester dua ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu Novi Munarianto, Plh. Kepala KPPN Kotamobagu Jan Jack Rasubala, dan pihak Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh Kepala BKD Awaludin Manangin, SP.
“Semoga dengan diadakannya rekonsiliasi ini dapat mempererat sinergi antara KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu dengan BKD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam mendukung tercapainya penerimaan negara melalui penyetoran pajak pusat,” ujar Novi Munarianto dalam sambutannya. Beliau juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pemkab Bolaang Mongondow Utara atas terlaksananya kegiatan tersebut.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK
Novi menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 yang mengatur mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Penyaluran Dana Bagi Hasil tersebut dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyerahkan laporan kinerja berupa Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kegiatan rekonsiliasi diperlukan untuk mempercepat realisasi target penerimaan negara dan mengetahui potensi penyetoran pajak dari suatu wilayah. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi institusi pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPPN Kotamobagu, dan KPP Pratama Kotamobagu, untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.***