KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu pada hari Senin, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Tanah antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu. Penandatanganan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan kantor baru bagi KPU Kota Kotamobagu.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Mogolaing
Dalam pernyataannya, Wali Kota Asripan Nani menyampaikan, “Tadi telah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan KPU Kota Kotamobagu tentang Hibah Tanah kepada KPU Kota Kotamobagu dalam rangka Pembangunan Kantor KPU Kota Kotamobagu. Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk pembangunan Kantor KPU Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, S.E., juga menyatakan rasa syukurnya atas perjanjian ini. “Alhamdulillah, kami bersama dengan Wali Kota Kotamobagu, Pak Sekkot dan para Asisten, para anggota KPU Kotamobagu dan Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, hari ini menandatangani Perjanjian Hibah Tanah. Ini diperuntukkan untuk pembangunan Kantor KPU Kota Kotamobagu. Insya Allah, ini menjadi langkah baik untuk Demokrasi di Kota Kotamobagu, karena selama ini kantor KPU Kota Kotamobagu hanya pinjam pakai, dan kami akan Berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia, Insya Allah ini bisa ada penganggaran untuk pembangunan Kantor KPU Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
BACA JUGA : Kontribusi Luar Biasa! PLN Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Berikan Apresiasi
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, serta para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Selain itu, hadir pula Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, S.E., beserta anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, Frans T. A. Manoppo, S.E., bersama staf KPU Kota Kotamobagu.
Perjanjian hibah tanah ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik dan terfasilitasi dengan baik. Dengan adanya kantor baru yang memadai, diharapkan KPU Kota Kotamobagu dapat bekerja lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya.***