KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pelaksanaan pesta nikah anak Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota pada Sabtu (27/7) telah menuai kontroversi dan tudingan pelanggaran aturan dari pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kotamobagu memberikan klarifikasi melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
BACA JUGA : Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan
Agung menjelaskan bahwa pesta nikah tersebut dilangsungkan di depan Rudis, bukan di dalamnya. “Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota. Mulai dari kanopi dan kursi yang digunakan, makanan yang disajikan hingga peralatan makan, semuanya disewa dari pihak ketiga,” ungkapnya. Listrik juga disediakan oleh PLN dengan sistem penambahan batas daya yang dibayar oleh Pak Wali.
Menanggapi tudingan terkait pemanfaatan rumah negara berdasarkan PP 31 Tahun 2005, Agung menegaskan bahwa aturan tersebut tidak secara rinci mengatur pemanfaatan rumah negara, terutama larangan menggelar pesta di depan rumah dinas. “Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagian atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya inilah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam PP tersebut,” jelas Agung.
Agung juga meluruskan informasi mengenai penutupan akses jalan Ahmad Yani di depan Rudis Wali Kota. “Jalan Ahmad Yani sebelumnya berstatus jalan nasional, namun telah diubah menjadi jalan kota melalui Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Sebagai jalan kota, aturan membolehkan untuk menggelar acara keluarga dengan memperhatikan ketentuan yang ada, termasuk penyiapan akses jalan alternatif dan lahan parkir,” ujarnya.
BACA JUGA : Respons Cepat Bripka Risto Mokodompit: Amankan Lima Pemuda Konsumsi Miras di Kotamobagu
Mengenai status jalan depan Rudis Wali Kota sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Agung menjelaskan bahwa hal ini telah dikaji oleh instansi terkait. “Larangan di KTL meliputi berjualan di sepanjang jalur dan melintasnya kendaraan truk pada waktu tertentu. Jalan depan Rudis juga merupakan kawasan ‘Car Free Day’ yang ditutup setiap akhir pekan untuk olahraga masyarakat,” kata Agung.
Agung menilai tudingan terhadap Pak Wali Kota yang dikatakan melakukan “abuse of power” sebagai hal yang berlebihan. “Sejak awal, Pak Wali hanya berencana melaksanakan pesta nikah di kediamannya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, Pak Wali mengalah dan setuju untuk menggelar pesta di Kotamobagu. Tudingan ini sudah terlalu jauh masuk ke ranah personal,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkot Kotamobagu berharap dapat meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman terkait pelaksanaan pesta nikah anak Pj. Wali Kota Asripan Nani di depan Rudis Wali Kota.***