Wajib BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK: Kebijakan Baru Mulai 1 Agustus 2024

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwianyana menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Dalam peraturan tersebut, setiap pemohon SKCK diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan.

BACA JUGA : Kontroversi Pesta Nikah Anak Pj. Wali Kota: Pemkot Kotamobagu Beri Klarifikasi

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan, yang tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan pribadi, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan,” ujar Kasi Humas.

Dengan diberlakukannya syarat baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus SKCK. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Demi kelancaran penerapan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jika belum terdaftar. Selain itu, bagi yang sudah terdaftar, pastikan keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

BACA JUGA : Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat yang penting bagi masyarakat, antara lain akses ke layanan kesehatan yang lebih terjangkau, perlindungan finansial saat sakit, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan, diharapkan pula adanya peningkatan dalam kualitas layanan kesehatan yang diberikan.

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif dan merata. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SKCK, pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama, serta menyadari pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang dapat diandalkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *