KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa. “Pengukuhan masa jabatan bagi para Sangadi dan anggota BPD ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa, agar dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa. Selain tugas pemerintahan, pada Bapak-Ibu juga melekat tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” ujarnya.
BACA JUGA : Kotamobagu Sambut Inovasi Baru: Pj. Wali Kota Asripan Nani Resmi Buka Innovative Government Award 2024
Wali Kota juga menekankan pentingnya harmoni dan kebersamaan antara Sangadi dan seluruh anggota BPD dalam menjalankan tugas mereka. “Tugas dan tanggung jawab Bapak-Ibu sekalian sangat penting, oleh karenanya yang sangat dibutuhkan adalah adanya harmoni antara Sangadi dan seluruh anggota BPD yang ada di desa. Untuk itu, saya menghimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota BPD untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sehari-hari. Hal tersebut merupakan faktor utama kesuksesan dan keberhasilan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di tingkat desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Asripan Nani berharap agar para Sangadi selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terus berinovasi demi kemajuan desa. “Saya berharap kepada para Sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa, termasuk juga menggali serta mengelola potensi yang ada di desa masing-masing. Demikian juga kepada seluruh anggota BPD untuk selalu bersinergi dengan Sangadi demi suksesnya pembangunan di desa, serta menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan di desa,” tuturnya.
BACA JUGA : Meriahkan HUT RI: Contoh Susunan Acara 17 Agustus di RT, Kantor, dan Sekolah
Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Fahmil Harris., S.I.P., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar., S.H., M.H., Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP. Muhammad Chaidir., S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris PN Kotamobagu, Stenly Wewengkang., S.E., para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, sangadi, serta para anggota BPD se-Kota Kotamobagu.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para pemimpin desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, mendorong kemajuan desa melalui inovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***