KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp21,47 triliun. Selain itu, pajak dari sektor kripto mencapai Rp838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
BACA JUGA : KP2KP Amurang Gelar Tax Goes to School 2024 di SMP Katolik Aquino: Bentuk Generasi Emas yang Paham Pajak
Hingga Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 163 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp21,47 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp4,57 triliun,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Pajak kripto telah menyumbang Rp838,56 miliar dalam penerimaan negara hingga Juli 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp394,19 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp444,37 miliar. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp371,28 miliar.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Gorontalo
Sektor fintech, terutama P2P lending, juga menjadi penyumbang signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp2,27 triliun. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.
Pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah juga memberikan kontribusi penting dengan total penerimaan sebesar Rp2,18 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memastikan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. “Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP,” tambah Dwi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, publik dapat mengakses laman resmi DJP di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital).***