KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (09/08/2024), sekitar pukul 22.30 WITA, Tim UKL Polres Kotamobagu berhasil mengamankan lima pelaku judi online jenis sabung ayam di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
BACA JUGA : Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Pj. Wali Kota Kotamobagu Muncul Pasca Pelantikan
Kelima pelaku yang ditangkap adalah RS Alias Ro (46), SW Alias Ril (53), FP Alias Fah (47), RP Alias Ric (30), dan RM Alias Rud (54), semuanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo, satu laptop merk Acer, dan sebuah TV LED merk Philips, yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online dan memantau pertandingan sabung ayam.
BACA JUGA : Abdullah Mokoginta Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Kotamobagu
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menempatkan taruhan pada sabung ayam secara online 10 menit sebelum pertandingan dimulai. Jika ayam yang dipilih menang, pelaku akan mendapatkan keuntungan berdasarkan persentase yang ditentukan oleh bandar judi online.
Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan interogasi guna mengungkap jaringan perjudian online ini dan menegakkan hukum dengan tegas. Pengamanan ini diharapkan memberikan efek jera dan mengurangi praktik judi online di tengah masyarakat.***