KLIK24.NEWS Manado – Bertempat di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah berlangsung kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2024 (Selasa, 14/8). Berita Acara Rekonsiliasi merupakan syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan tiap semester yang dilakukan oleh KPP Pratama, KPPN, dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Kukuhkan Paskibraka 2024: Peneguhan Komitmen dan Kebanggaan
Kegiatan ini dihadiri oleh Novi Munarianto selaku perwakilan dari KPP Pratama Kotamobagu, Saripudin selaku perwakilan dari KPPN Manado, dan Drs. James J. Tombokan selaku perwakilan dari Kepala Bidang Perendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Minahasa Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Novi Munarianto menyampaikan apresiasi atas peran Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Selatan dalam mengawal penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Umum Kas Negara (RKUN).
“Semoga kerjasama yang terjalin diantara KPP Pratama dengan BKAD dapat terus ditingkatkan lagi kedepannya,” imbuhnya.
BACA JUGA : PLN Siap Hadirkan 100% Listrik Hijau di IKN pada HUT RI ke-79: Wujudkan Kota Futuristik dan Berkelanjutan
Dalam kegiatan tersebut juga membahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang telah disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas belanja daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK nomor 211/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.***