KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE dan Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana menggelar konferensi pers pada Selasa (20/08/2024) untuk mengumumkan keberhasilan Tim Resmob dalam menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/ B/ 175/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, terkait serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.
Pelaku, HM alias Har alias Apet (47 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Upai, ditangkap pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Desa Kapataran 1, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Hariyanto diduga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor di Kelurahan Molinow dan Kotobangon.
Pelaku menggunakan modus operandi yang sederhana namun efektif dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Pada malam hari saat korban tertidur, pelaku mengambil motor dan menghidupkannya dengan menyambungkan kabel. Dua motor curian, Honda Supra X 125cc warna hitam dan Honda Blade warna oranye, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA : Junjung Tinggi Netralitas: Kapolres Kotamobagu Buka Latihan Pra Operasi Mantap Praja Samrat 2024
Penangkapan dimulai setelah Tim Resmob menemukan salah satu motor curian pada 3 Mei 2024. Melalui interogasi saksi dan penadah, identitas pelaku terungkap. Meskipun Hariyanto sempat melarikan diri ke Palu, berkat koordinasi dengan Polsek Lembean Timur, pelaku akhirnya ditangkap di Minahasa.
Selama pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tindakan tegas diambil. Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.***