KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, secara resmi meluncurkan uji coba Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (Pak Capil Keliling) Kotamobagu Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, di Balai Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Apresiasi Simulasi Sispamkota: Kesiapan Maksimal Sambut Pilkada Serentak 2024
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menekankan pentingnya dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. “Dokumen Administrasi Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, merupakan dokumen yang sangat penting karena, selain dapat memberikan kejelasan identitas dan status bagi setiap penduduk serta kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pemiliknya, dokumen ini juga mendukung setiap individu dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan hingga untuk pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa upaya peningkatan pelayanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses kepada masyarakat. “Sehubungan dengan hal tersebut maka saat ini terus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan mudah, di mana salah satunya adalah melalui Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling, yang hari ini, mulai dilakukan uji coba pelaksanaannya,” tambahnya.
Selain untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan capaian target nasional dalam pengelolaan administrasi kependudukan serta menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, S.E., menjelaskan bahwa pelayanan keliling ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghemat biaya transportasi. “Dengan adanya pelayanan keliling ini, masyarakat dapat dilayani lebih dekat, dan masyarakat tidak perlu untuk mengeluarkan biaya transportasi jika ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Bersiaplah! Kristal Otokontes 2024 Hadir dengan Modifikasi Menawan dan Pesta Musik Guncang Kotamobagu
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, yang semakin memudahkan warga dalam mengakses layanan administrasi secara online.
Turut hadir dalam acara ini, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, para Sangadi, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan. Dengan diluncurkannya uji coba ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kotamobagu semakin cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.***