KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/9) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Kebijakan Umum APBD 2025
Dalam sambutannya, Wali Kota Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya RPJPD sebagai landasan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai pedoman untuk kejelasan arah dan sasaran pembangunan jangka panjang, serta menjadi pijakan dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan dan tahunan,” ujar Abdullah Mokoginta.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya payung hukum terkait RPJPD Kota Kotamobagu 2025–2045, akan terwujud arah pembangunan yang jelas dan terpadu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan. “Hal ini bertujuan untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan bagi Kota Kotamobagu,” lanjutnya.
BACA JUGA : PLN Mantapkan Layanan Prima di Hari Pelanggan Nasional, Dorong Kepuasan dan Kepercayaan Pelanggan
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, S.E., serta anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.***