Gerak Cepat Resmob Polres Kotamobagu, Terduga Pelaku Pencurian Rp49 Juta Diamankan

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XII/2025/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT tertanggal 24 Desember 2025.

Terduga pelaku berinisial DM (38) diamankan tanpa perlawanan di wilayah Desa Pontodon Induk. Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampana. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat situasi masih sepi, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp49 juta.

BACA JUGA : Meriah dan Penuh Antusiasme, Kapolres Kotamobagu Hadiri Penutupan Walikota Cup Sepak Bola Putri

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan warga menjadi atensi kami. Polres Kotamobagu berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Ia menambahkan, hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kotamobagu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing, serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk berkoordinasi dengan tetangga maupun aparat setempat.***

.

Tinggalkan Balasan